• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Info Onliners

Info Online | Internet | Tips Trik | Kesehatan | Gadget | Harga HP

  • Beranda
  • Source
  • Sitemap
Home » Pengetahuan » Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah

Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah

Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah - Kali Ini Duasatu.Web.id Akan Berbagi Informasi tentang Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah. Pelaporan Pajak Melalui e-Filing - Dalam tahap ketiga Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang Pelaporan Pajak, telah disinggung sekilas tentang adanya fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;

2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Dengan fasilitas e-Filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja, sepanjang Anda terhubung dengan internet, dengan mengakses situs DJP tanpa dipungut biaya.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:

1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh

Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:

1. Mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui : (1) situs DJP; atau (2) KPP terdekat.

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi  e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. Tunggu apa lagi, segera klik efiling.pajak.go.id dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT Anda. Bangga Bayar Pajak! Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah
Ditulis oleh Unknown, Wednesday, November 14, 2012 - Rating: 4.5
Judul : Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah
Deskripsi : Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah - Kali Ini Duasatu.Web.id Akan Berbagi Informasi tentang Pelaporan Pajak Melalui e...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

Belum ada komentar untuk "Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Sangat Mudah dan Murah"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Kumpulan Foto Payudara Montok Artis Indonesia
  • Kumpulan Foto Cewek Bugil Artistik Karya Fotografer Indonesia
  • Foto Raul Lemos Cium Payudara Krisdayanti
  • Foto HOT Bugil Asmirandah
  • Ngintip Celana Dalam Artis Terbaru 2013
  • Foto Hot dan Bugil Dewi Persik Terbaru
  • Kumpulan Pantun Cinta Lucu Terbaru 2013
  • Foto Hot Bugil Baby Margaretha 2013
  • Foto Hot Maria Selena No Sensor
  • Cara Membuat Jus Alpukat Yang Enak dan Sehat
Copyright © 2013 Info Onliners - All Rights Reserved
Powered by Blogger